Ernawati, S.Kom, M.Si

Kepala Badan Pendapatan

Kata Sambutan

"Selamat datang di website Pajak Daerah Kabupaten Murung Raya. Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik dan transparan demi kemajuan kota kita. Partisipasi Anda dalam membayar pajak adalah investasi untuk masa depan yang lebih sejahtera. Terima kasih atas dukungan dan kerjasama Anda. Bersama, kita wujudkan Murung Raya yang lebih maju."

Visi Misi

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan pajak daerah yang cepat, akurat, transparan, dan profesional."

Jenis Pajak dan Retribusi Daerah

PBJT-Hotel

Dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel termasuk jasa penunjang yang sifatnya memberikan Kemudahan dan Kenyamanan.

PBJT-Restoran

Dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan di Restoran baik dikonsumi ditempat pelayanan maupun di tempat lain.

PBJT-Hiburan

Dipungut atas penyelanggaraan hiburan.

Pajak Reklame

Dipungut atas setiap semua penyelenggaraan Reklame.

PBJT-Penerangan Jalan

Dipungut Pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

Pajak MBLB

Mineral Bukan Logam dan Batuan

PBJT-Parkir

Dipungut atas setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan. jalan.

Pajak Air Tanah

Dipungut atas kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Pajak Bumi dan Bangunan

Dipungut atas Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

BPHTB

Dipungut atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Retribusi

Dipungut atas jasa atau pemberian izin tertentu.